Skip to main content

Jurnalis, Aktivis, Mahasiswa, dan Pengacara Publik di Bandung Kecam Gugatan Mentan ke Tempo

Submitted by ajikotabdg@gmail.com on

AJI Bandung - Jurnalis, mahasiswa, aktivis dan pengacara publik di Kota Bandung menyatakan keprihatinan atas gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai 200 miliar rupiah. Gugatan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik publik serta ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dalam diskusi bertajuk Aku, Kamu, Kalian adalah Tempo di Kedai Jante, Jalan Garut No 2, Kota Bandung, Sabtu, 8 November 2025, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Iqbal Tawakal menegaskan, langkah hukum yang menyasar  Tempo, menjadi sinyal berbahaya bukan hanya bagi jurnalis, namun juga iklim demokrasi.

Iqbal mengatakan, gugatan terhadap Tempo ini menjadi cara baru pihak anti-kritik  melakukan pembungkaman. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan pers.  “Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi, dan Tempo telah menyetujuinya. Namun, Mentan tetap melanjutkan gugatan perdata sebesar 200 miliar rupiah. Ini jelas upaya untuk membungkam kritik,” kata Iqbal.

Iqbal menyebut, langkah yang dilakukan pihak Mentan Amran membawa kasus sengketa pers ini ke perdata menjadi preseden buruk untuk menekan media.

 “Di tengah industri media yang tengah berdarah-darah, gugatan sebesar ini adalah pukulan telak,” tambahnya.

Diskusi bertajuk "Aku, Kamu, Kalian Adalah Tempo" yang diselenggarakan oleh AJI Bandung di Kedai Jante, Sabtu (8/11/2025). (Foto: AJI Bandung).

Senada, direktur Lembaga Bantuan Hukum, Heri Pramono mengatakan, gugatan perdata terhadap media kredibel seperti Tempo mencerminkan pelemahan terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan, semua persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Heri juga menyebut, tindakan menggugat media ke pengadilan justru menandakan sikap anti kritik dari negara. Ia juga menyebut, jika pers sebagai pilar keempat demokrasi dilucuti, maka kebebasan berpendapat berekspresi turut terancam. Pengacara publik ini menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.

 “Kini jurnalis tak hanya dikriminalisasi karena tuduhan berita bohong, tapi juga bisa digugat secara perdata. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” terang Heri.

Selain gugatan terhadap media sebagai pembredelan gaya baru. Gugatan perdata juga dialami oleh aktivis kesehatan keselamatan ketenagakerjaan (K3), Ajat Sudrajat yang digugat sebesar 7,9 triliun rupiah oleh industri abses terhadap lembaganya Local Initiative For OSH Network (LION).

Ajat mengatakan pada 2023 lembaganya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2011 tentang bahan K3L. Setelah uji materiil mereka dikabulkan, justru industri pembuat asbes menggugat lembaganya.

“Yang kami lakukan adalah menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara. Tapi kami malah digugat karena dianggap merugikan industri. Bahkan kami diminta menghapus semua berita tentang asbes dan meminta maaf,” ungkapnya.

Ajat menjelaskan, gugatan yang dialami oleh Tempo bukan hanya ingin memiskinkan, melainkan bentuk pembungkaman pihak-pihak yang menyuarakan kepentingan publik.

“Kalau Tempo kalah, ini akan menjadi yurisprudensi berbahaya. Jurnalis bisa digugat hanya karena menjalankan tugasnya memberitakan kebenaran,” terangnya.

AJI Bandung menyerukan solidaritas untuk Tempo dan kebebasan pers di Indonesia dengan menggelar diskusi dan pernyataan sikap, Sabtu (8/11/2025). (Foto: AJI Bandung). 

Dalam diskusi ini menyerukan solidaritas publik untuk mendukung Tempo dan semua jurnalis yang tengah menghadapi tekanan hukum. Sebab, jika media besar seperti Tempo bisa digugat sebesar itu, bayangkan nasib media lokal atau jurnalis independen yang memberitakan hal-hal kritis. Kita harus berdiri bersama membela kebebasan pers.

Jurnalis, mahasiswa, aktivis dan pengacara publik di Kota Bandung, menyatakan sikap sebagai berikut, yakni:

  1. Gugatan hukum dan serangan digital terhadap Tempo adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers, yang dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi media lain.

  2.  Tindakan ini menciptakan preseden buruk: bahwa pejabat publik dapat menggunakan kekuasaan dan sumber daya negara untuk membungkam kritik dan mengontrol narasi publik.

  3. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, publik kehilangan hak untuk mengetahui dan menilai kinerja pemerintah.

  4. Pemerintah seharusnya menghormati mekanisme Dewan Pers, bukan menempuh jalur hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik.

  5. Kami menolak segala bentuk intimidasi, pembungkaman, dan upaya memiskinkan media sebagai strategi untuk menghilangkan suara kritis.

  6. Kami menolak segala bentuk SLAPP terhadap jurnalis, media, maupun masyarakat sipil, karena praktik semacam ini digunakan untuk menekan suara kritis dan mengaburkan akuntabilitas kekuasaan

***

Narahubung:

Koordinator Advokasi AJI Bandung, Akmal Firmansyah: ajikotabdg@gmail.com

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono: heriprams@gmail.com

 

Region
Category