BANYUWANGI - Tangan kiri dan kanan Morpheus menyodorkan pil biru dan merah, kepada Neo atau Thomas A. Anderson alias The One. Dua pria itu duduk berhadapan di ruang yang kurang pencahayaan, di depan perapian kosong.
Morpheus yang diperankan Laurence Fishburne mempersilahkan Neo yang dilakonkan Keanu Reeves, untuk memilih satu pil. Bila memilih pil biru, Neo akan terus bermimpi indah tanpa tahu realita di luar. Namun bila menelan pil merah, dia akan terbangun dan melihat kenyataan hancurnya umat manusia atas kekejaman mesin yang dikendalikan komputer.
Di dunia nyata, adegan The Matrix (1999) itu memantik perdebatan serius. Gagasan tentang pil merah dan biru menjadi topik diskusi yang dikaitkan dengan isu feminisme, alat politik, kajian filsafat, serta dijadikan bahan konten meme (Britannica).
The Matrix lekat dengan teori filosofi Alegori Gua yang dicetuskan filsuf Yunani kuno, Plato (Wilkinson). Teori itu menggambarkan sekelompok orang yang memilih menetap di dalam gua karena merasa nyaman dan menyenangkan, daripada melihat kebenaran dunia yang lebih luas.
Sementara di dunia meme Indonesia, pilihan yang diisikan ke dalam kapsul merah dan biru menjadi bervariasi dan lucu. Misalnya pilihan antara mendapat pasangan idaman atau uang tak terbatas, kembali ke masa lalu atau bisa bahasa hewan, dan hal-hal lain semacam itu.
Namun, tak seperti Neo yang hanya memilih pil merah, komunitas meme di media sosial Indonesia memutuskan menelan keduanya. Mereka bertekad mendapat kesenangan sekaligus kebenaran dari konten yang diaksesnya.
Niat itu mereka ekspresikan dengan komentar “kalau nimpa dipikir” yang artinya jangan sampai meme yang diedit dari gambar aslinya menimbulkan hoaks. Mereka menertawakan meme, namun juga menggugat potensi hoaks dibalik pengeditan gambar yang serampangan.
Ada juga peringatan pada “penimpa” (pembuat meme) untuk menyertakan “doksli” alias dokumen asli. Praktik ini bertentangan dengan pola kerja pembuat hoaks, yang justru berjuang untuk menyebar kebohongan dan menyembunyikan fakta.
Pencarian tweet dengan kata kunci “kalau nimpa dipikir” menghasilkan 488 konten. Akun @KunKunKunKlan menuliskannya sambil menegur pembuat konten secara langsung, yang dibalas permintaan maaf dari si empunya konten.
Bentuk lainnya seperti yang diperlihatkan akun @Ruukukuo0 bersifat edukatif dengan cara menerangkan banyak orang mempercayai konten hoaks tersebut, lalu mengkonfirmasi bahwa gambar itu tidak menunjukkan kejadian nyata.
Sementara akun @Tonjolanbakat mengomentari gambar berita yang sudah diedit, dan mengingatkan komunitasnya bahwa pesan dalam konten tersebut telah berbeda dari versi aslinya.
Banyak juga di antara tweet itu yang menggunakan kalimat “kalau nimpa dipikir” untuk bercanda. Sekalipun melalui konten lelucon,penyampaian pesan agar tetap bersenang-senang sambil melindungi komunitas dari kepalsuan, jadi lebih mudah tersampaikan.
Pencarian dengan kata kunci serupa di Facebook mendapati 215 unggahan. Pada umumnya konten-konten itu sama-sama menghadirkan suasana yang menyenangkan, namun tetap mengingatkan untuk membedakan mana konten asli atau fakta dan mana yang hasil rekayasa.
Data yang dihimpun dari media sosial itu tentu belum mencakup seluruh percakapan di internet yang menggunakan frasa “kalau nimpa dipikir” karena alat pengumpul data yang terbatas, platform yang beragam, serta struktur data yang saling berbeda.
Selain hasrat akan kebenaran, suara “kalau nimpa dipikir” memperlihatkan kesadaran masyarakat Indonesia yang meningkat, terhadap sisi negatif perkembangan teknologi, bahaya kebohongan, juga keinginan pada upaya yang efektif untuk mencegahnya.
Mengukur keamanan digital masyarakat Indonesia, salah satunya bisa dilakukan dengan melihat undang-undang yang ada. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan tahun 2008 dan mengalami revisi tahun 2024, serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tahun 2022, adalah peraturan yang menonjol yang diklaim untuk melindungi masyarakat di era digital.
Namun Undang-undang ITE menyisakan masalah yang sebenarnya telah diduga banyak pihak sebelumnya, kriminalisasi. Amnesty Internasional menilai 758 orang telah menjadi korban kriminalisasi menggunakan aturan itu pada 2018-2025 (Tempo). Sementara Undang-undang PDP belum banyak berperan dalam kasus kebocoran data pribadi masyarakat yang terjadi berulang kali.
Sebenarnya Indonesia memiliki 13 undang-undang dan 153 pasal yang mengatur tata kelola internet (SafeNET). Namun dokumen-dokumen itu memiliki kecenderungan pengontrolan warga negara di ruang digital, tanpa penekanan pada akuntabilitas pertanggungjawaban.
Misalnya saat kebijakan berdasar aturan itu dijalankan dan terjadi kesalahan, apakah instansi negara yang melakukan kesalahan akan bertanggung jawab memulihkan kerugian masyarakat. Selain itu, implementasi di lapangan dinilai tidak cukup melindungi masyarakat sipil dalam beraktivitas di ruang digital.
Kinerja platform dalam melindungi pengguna juga jauh dari cukup. TikTok memblokir sementara fitur Live saat terjadi serangkaian demonstrasi menggugat besarnya gaji pejabat, pada akhir Agustus 2025. Namun pesan hoaks dan judi online (yang dilarang di Indonesia) tetap bebas dikirimkan.
Demikian juga di Facebook di mana banyak akun beroperasi memalsukan identitas tokoh, menggunakan deepfake, hingga menerapkan strategi periklanan platform untuk mempromosikan judi online dan obat yang tak tersedia di apotek (Tempo). Para pakar menuntut konten-konten seperti itu diberantas sebelum sempat muncul di timeline.
Apakah kita tadi menelan pil merah? Kenapa jadi melihat realita yang menggelisahkan ini? Kenyataannya, aturan yang diklaim dibuat untuk melindungi rakyat justru digunakan untuk melakukan pembungkaman terhadap kelompok kritis. Apakah ini termasuk hoaks?
Bila mengingat kata Aristoteles dalam Metafisika yang mengatakan manusia memiliki kodrat ingin mengetahui, kondisi saat ini di mana banyak masyarakat hanyut dalam arus hoaks, operasi pengaruh, dan penipuan online, jadi muncul rasa tragis dan pertanyaan, kapan penguasa akan berhenti menyebar dan mendukung kebohongan? (Ahmad Su'udi).