Skip to main content

Pernyataan Sikap May Day 2026 Pusat Perjuangan Rakyat Lampung

Submitted by sekretajilpg@g… on

Image removed.
May Day Bersama Rakyat ! 
Hari Buruh Internasional (May Day) merupakan tonggak sejarah perjuangan 
kelas buruh dunia melawan sistem kapitalisme yang menindas. Sejak abad ke- 
19, buruh telah berjuang menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif—jam kerja 
panjang, upah rendah, serta represi negara yang berpihak pada kepentingan 
modal. 
Perjuangan tersebut melahirkan tuntutan universal: pembatasan jam kerja, 
perlindungan tenaga kerja, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar buruh. 
Momentum May Day 2026 bukan sekadar peringatan historis, melainkan titik 
konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang 
semakin menajam. 
Dalam situasi krisis global, gelombang PHK, dan fleksibilisasi tenaga kerja yang 
eksploitatif, buruh kembali ditempatkan sebagai korban utama dari sistem 
ekonomi yang tidak adil. 
Oleh karena itu, perjuangan hari ini harus ditegaskan pada tiga pilar utama: 
upah layak, kerja layak, dan hidup layak sebagai satu kesatuan yang tidak 
terpisahkan. 
Pemberlakuan fleksibilitas pasar kerja yang dilegitimasi melalui regulasi seperti 
UU Cipta Kerja telah melahirkan precarious work—kerja tidak pasti, tanpa 
jaminan, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Sistem kontrak 
berkepanjangan, outsourcing, hingga praktik kemitraan semu di sektor digital 
telah menghilangkan kepastian kerja dan mereduksi buruh menjadi sekadar 
komoditas. 
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168 sejatinya telah menegaskan perlunya 
koreksi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan. 
Namun tanpa keberpihakan politik yang nyata, putusan tersebut hanya akan 
menjadi norma tanpa implementasi. Negara harus menjamin kepastian kerja 
sebagai fondasi utama kerja layak—menghapus praktik kerja fleksibel yang 
eksploitatif dan memastikan hubungan kerja yang jelas, tetap, dan terlindungi. 
Dalam kerangka decent work, International Labour Organization menegaskan 
bahwa kerja harus menjamin martabat manusia, termasuk keselamatan dan 
kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental. Namun realitas di lapangan 
menunjukkan bahwa K3 masih diperlakukan sebagai formalitas administratif, 
bukan sebagai perlindungan nyata. Dalam logika kapitalisme, keselamatan 
kerja seringkali dipandang sebagai “biaya” yang harus ditekan demi efisiensi.

Akibatnya, Kecelakaan kerja terus terjadi, Penyakit akibat kerja tidak diakui 
secara layak,, Buruh dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa 
perlindungan memadai. 
Dalam banyak kasus, buruh di sektor manufaktur, konstruksi, hingga 
pertambangan bekerja dalam risiko tinggi tanpa jaminan keselamatan yang 
memadai. Ketika kecelakaan terjadi, tanggung jawab seringkali dihindari oleh 
perusahaan melalui celah hukum atau status kerja yang tidak jelas. 
Padahal, prinsip K3 menegaskan bahwa Setiap buruh berhak atas lingkungan 
kerja yang aman, Pencegahan risiko harus menjadi prioritas utama, dam 
Negara wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum. 
Pengabaian terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk 
kekerasan struktural. 
Risiko bagi buruh perempuan juga ada, menghadapi ancaman kekerasan dan 
pelecehan di tempat kerja. Dalam standar internasional, International Labour 
Organization melalui Konvensi 190 menegaskan bahwa dunia kerja harus 
bebas dari kekerasan dan pelecehan. Namun dalam praktiknya, kekerasan 
justru menjadi bagian dari relasi kuasa di tempat kerja: Pelecehan seksual, 
Intimidasi dan kekerasan verbal dan Ancaman kehilangan pekerjaan jika 
melawan 
Kondisi ini diperparah oleh status kerja yang tidak pasti. Buruh kontrak, 
outsourcing, dan pekerja informal berada dalam posisi tawar yang lemah, 
sehingga sulit melawan atau melaporkan kekerasan. Dalam perspektif 
progresif, kekerasan di tempat kerja bukan sekadar perilaku individu, tetapi 
bagian dari struktur yang mempertahankan dominasi dan keuntungan. Ketika 
buruh tidak memiliki kepastian kerja, mereka dipaksa menerima segala bentuk 
perlakuan demi bertahan hidup. 
Salah satu bentuk baru eksploitasi muncul dalam ekonomi digital melalui skema 
“kemitraan”. Pekerja platform—ojek online, kurir, hingga pekerja digital—tidak 
diakui sebagai buruh, tetapi sebagai “mitra”. Relasi ini secara sistematis 
menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap: Upah minimum, 
Jaminan sosial, Perlindungan kerja Hak berorganisasi. 
Padahal, secara faktual terdapat hubungan subordinasi yang jelas: perusahaan 
mengontrol tarif, algoritma kerja, hingga akses terhadap pekerjaan. Ini adalah 
bentuk baru dari eksploitasi tanpa tanggung jawab, yang harus segera diakhiri. 
Negara harus mengakui pekerja platform sebagai pekerja formal dengan 
seluruh hak normatifnya. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi wajah baru 
dari penindasan lama.

Krisis ketenagakerjaan yang kita hadapi hari ini bukan sekadar akibat dari 
dinamika ekonomi, melainkan hasil dari pilihan politik yang berpihak pada 
modal. 
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat teknokratis semata, 
tetapi harus menyentuh akar strukturalnya. 
Kita membutuhkan Undang-undang ketenagakerjaan baru yang benar-benar 
pro-buruh, Penghapusan sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, Demokratisasi 
hubungan industrial melalui penguatan serikat buruh, dan Redistribusi hasil 
pembangunan yang lebih adil. 
May Day 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa buruh 
bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah 
masa depan bangsa. 
Selain krisis ekonomi, Indonesia juga menghadapi kemunduran dalam 
kehidupan demokrasi. Ruang kebebasan sipil semakin menyempit, ditandai 
dengan meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap aktivis, pembatasan 
kebebasan berekspresi, serta penggunaan aparat keamanan untuk meredam 
kritik publik. Penangkapan massal terhadap aktivis dan penggunaan pasal- 
pasal karet menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat untuk 
membungkam gerakan rakyat. Kondisi ini mencerminkan melemahnya prinsip 
negara hukum yang demokratis. 
Di sisi lain, menguatnya peran militer dalam ranah sipil menjadi perhatian 
serius. Perluasan fungsi militer di luar tugas pertahanan berpotensi 
mengembalikan praktik dwifungsi yang pernah menjadi bagian dari masa lalu 
otoritarian. Hal ini tidak hanya mengancam supremasi sipil, tetapi juga 
berpotensi mempersempit ruang demokrasi. 
Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana partisipasi rakyat dalam 
menentukan arah kebijakan justru mengalami degradasi. Dalam situasi seperti 
ini, suara buruh dan rakyat semakin terpinggirkan dari proses pengambilan 
keputusan. 
Krisis yang terjadi saat ini memiliki dampak yang lebih berat bagi kelompok 
rentan, khususnya buruh perempuan. Dalam struktur ketenagakerjaan yang 
tidak adil, perempuan seringkali ditempatkan pada posisi paling rentan— 
bekerja di sektor informal, menerima upah lebih rendah, serta menghadapi 
risiko kekerasan di tempat kerja. Selain itu, perempuan juga menanggung 
beban kerja domestik yang tidak dibayar, yang semakin memperburuk kondisi 
sosial-ekonomi mereka. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan 
ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari isu keadilan gender. 
Di sektor agraria dan lingkungan, ekspansi industri ekstraktif serta proyek- 
proyek pembangunan skala besar telah menyebabkan perampasan ruang 
hidup rakyat. Konflik agraria terus meningkat, sementara kerusakan lingkungan semakin meluas. Alih-alih mengedepankan keberlanjutan, kebijakan 
pembangunan justru seringkali mengutamakan pertumbuhan ekonomi jangka 
pendek. Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan akses terhadap sumber daya, 
sementara dampak ekologis ditanggung oleh generasi saat ini dan mendatang. 
Dalam situasi krisis multidimensi yang dihadapi saat ini, May Day 2026 harus 
dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi gerakan buruh 
dan rakyat. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial tidak dapat 
dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan persatuan yang luas antar 
berbagai elemen masyarakat. Kelas buruh, petani, perempuan, mahasiswa, 
serta kelompok masyarakat lainnya memiliki kepentingan yang sama dalam 
menghadapi sistem yang tidak adil. Oleh karena itu, solidaritas menjadi kunci 
utama dalam mendorong perubahan. 
Sejarah telah menunjukkan bahwa kemajuan hak-hak buruh tidak pernah 
diberikan secara sukarela, melainkan diperjuangkan melalui gerakan kolektif 
yang terorganisir. Dalam konteks ini, peran gerakan buruh menjadi sangat 
penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada 
rakyat. 
Oleh karena itu, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menuntut 
Pemerintah : 
 

1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Yang Pro Buruh Dan Melibatkan Serikat


Buruh. 
 

2. Hapuskan sistem kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing).


 

3. Berikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja platform


digital,pekerja media,pekerja medis, pekerja maritim, pekerja kebun, 
tenaga pendidik, dan kurir. 
 

4. Wujudkan upah layak nasional dan kerja layak bagi buruh.


 

5. Hapuskan dikriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di tempat


kerja. 
 

6. Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati.


 

7. Hentikan intimidasi, represifitas dan kriminalisasi atas kritik rakyat.


 

8. Berikan jaminan pendidikan gratis dan kesehatan gratis untuk rakyat.


 

9. Sahkan RUU Sisdiknas yang pro rakyat dan melibatkan rakyat.


10.Usut tuntas kasus Andrie Yunus dan adili pelaku di peradilan umum. 
 

11. Cabut UU TNI dan kembalikan militer ke barak.


12.Stop perang, kembalikan Indonesia ke Non Blok dan keluar dari BOP, 
ART, dan perjanjian militer lainnya. 
13.Cabut HGU PT BSA, kembalikan tanah masyarakat adat. 
14.Batalkan rencana Rindam yang merampas tanah rakyat. 
15.Tuntaskan masalah banjir di Bandar Lampung dan penuhi hak korban 
banjir. 
16.Sediakan yang terbuka hijau (ruang publik) bagi masyarakat minimal 
30%. 
17.Penuhi hak-hak normatif pekerja BUMD Di Lampung.
 

18.Penuhi seluruh hak-hak buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang belum 
dibayarkan pengusaha. 
May Day adalah pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. 
Ketidakadilan yang masih berlangsung menuntut adanya perubahan yang 
mendasar dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik. Pusat Perjuangan Rakyat 
Lampung (PPRL) menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak dapat 
ditunda. Diperlukan keberanian, solidaritas, dan komitmen bersama untuk 
mendorong perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat. 
Persatuan Buruh, Tani, Mahasiswa, Nelayan, Pelajar, Perempuan, Miskin 
Kota, dan Masyarakat Adat !!! 
Hidup Buruh, Hidup Rakyat !!! 
May Day Bersama Rakyat : "Lawan Kapitalisme, Imperialisme, 
Militerisme : Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak" 
Bandar Lampung, 1 Mei 2026 
PUSAT PERJUANGAN RAKYAT LAMPUNG (PPRL) 
FPSBI KSN, Konfederasi KASBI Wilayah Lampung, FSBMM, FSPM 
Independen, SPK Lampung, DAMAR, LBH Bandar Lampung, WALHI 
Lampung, SP Sebay, PKBI Lampung, STKGB, AJI Bandar Lampung, BEM 
Unila, LMID Lampung, Himakta Malahayati, SMI Lampung, LMND Bandar 
Lampung, FKPB, KPA Lampung, FORMASTER

Tags

Region
Category