May Day Bersama Rakyat !
Hari Buruh Internasional (May Day) merupakan tonggak sejarah perjuangan
kelas buruh dunia melawan sistem kapitalisme yang menindas. Sejak abad ke-
19, buruh telah berjuang menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif—jam kerja
panjang, upah rendah, serta represi negara yang berpihak pada kepentingan
modal.
Perjuangan tersebut melahirkan tuntutan universal: pembatasan jam kerja,
perlindungan tenaga kerja, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar buruh.
Momentum May Day 2026 bukan sekadar peringatan historis, melainkan titik
konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang
semakin menajam.
Dalam situasi krisis global, gelombang PHK, dan fleksibilisasi tenaga kerja yang
eksploitatif, buruh kembali ditempatkan sebagai korban utama dari sistem
ekonomi yang tidak adil.
Oleh karena itu, perjuangan hari ini harus ditegaskan pada tiga pilar utama:
upah layak, kerja layak, dan hidup layak sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Pemberlakuan fleksibilitas pasar kerja yang dilegitimasi melalui regulasi seperti
UU Cipta Kerja telah melahirkan precarious work—kerja tidak pasti, tanpa
jaminan, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Sistem kontrak
berkepanjangan, outsourcing, hingga praktik kemitraan semu di sektor digital
telah menghilangkan kepastian kerja dan mereduksi buruh menjadi sekadar
komoditas.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168 sejatinya telah menegaskan perlunya
koreksi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan.
Namun tanpa keberpihakan politik yang nyata, putusan tersebut hanya akan
menjadi norma tanpa implementasi. Negara harus menjamin kepastian kerja
sebagai fondasi utama kerja layak—menghapus praktik kerja fleksibel yang
eksploitatif dan memastikan hubungan kerja yang jelas, tetap, dan terlindungi.
Dalam kerangka decent work, International Labour Organization menegaskan
bahwa kerja harus menjamin martabat manusia, termasuk keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental. Namun realitas di lapangan
menunjukkan bahwa K3 masih diperlakukan sebagai formalitas administratif,
bukan sebagai perlindungan nyata. Dalam logika kapitalisme, keselamatan
kerja seringkali dipandang sebagai “biaya” yang harus ditekan demi efisiensi.
Akibatnya, Kecelakaan kerja terus terjadi, Penyakit akibat kerja tidak diakui
secara layak,, Buruh dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa
perlindungan memadai.
Dalam banyak kasus, buruh di sektor manufaktur, konstruksi, hingga
pertambangan bekerja dalam risiko tinggi tanpa jaminan keselamatan yang
memadai. Ketika kecelakaan terjadi, tanggung jawab seringkali dihindari oleh
perusahaan melalui celah hukum atau status kerja yang tidak jelas.
Padahal, prinsip K3 menegaskan bahwa Setiap buruh berhak atas lingkungan
kerja yang aman, Pencegahan risiko harus menjadi prioritas utama, dam
Negara wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Pengabaian terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk
kekerasan struktural.
Risiko bagi buruh perempuan juga ada, menghadapi ancaman kekerasan dan
pelecehan di tempat kerja. Dalam standar internasional, International Labour
Organization melalui Konvensi 190 menegaskan bahwa dunia kerja harus
bebas dari kekerasan dan pelecehan. Namun dalam praktiknya, kekerasan
justru menjadi bagian dari relasi kuasa di tempat kerja: Pelecehan seksual,
Intimidasi dan kekerasan verbal dan Ancaman kehilangan pekerjaan jika
melawan
Kondisi ini diperparah oleh status kerja yang tidak pasti. Buruh kontrak,
outsourcing, dan pekerja informal berada dalam posisi tawar yang lemah,
sehingga sulit melawan atau melaporkan kekerasan. Dalam perspektif
progresif, kekerasan di tempat kerja bukan sekadar perilaku individu, tetapi
bagian dari struktur yang mempertahankan dominasi dan keuntungan. Ketika
buruh tidak memiliki kepastian kerja, mereka dipaksa menerima segala bentuk
perlakuan demi bertahan hidup.
Salah satu bentuk baru eksploitasi muncul dalam ekonomi digital melalui skema
“kemitraan”. Pekerja platform—ojek online, kurir, hingga pekerja digital—tidak
diakui sebagai buruh, tetapi sebagai “mitra”. Relasi ini secara sistematis
menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap: Upah minimum,
Jaminan sosial, Perlindungan kerja Hak berorganisasi.
Padahal, secara faktual terdapat hubungan subordinasi yang jelas: perusahaan
mengontrol tarif, algoritma kerja, hingga akses terhadap pekerjaan. Ini adalah
bentuk baru dari eksploitasi tanpa tanggung jawab, yang harus segera diakhiri.
Negara harus mengakui pekerja platform sebagai pekerja formal dengan
seluruh hak normatifnya. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi wajah baru
dari penindasan lama.
Krisis ketenagakerjaan yang kita hadapi hari ini bukan sekadar akibat dari
dinamika ekonomi, melainkan hasil dari pilihan politik yang berpihak pada
modal.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat teknokratis semata,
tetapi harus menyentuh akar strukturalnya.
Kita membutuhkan Undang-undang ketenagakerjaan baru yang benar-benar
pro-buruh, Penghapusan sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, Demokratisasi
hubungan industrial melalui penguatan serikat buruh, dan Redistribusi hasil
pembangunan yang lebih adil.
May Day 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa buruh
bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah
masa depan bangsa.
Selain krisis ekonomi, Indonesia juga menghadapi kemunduran dalam
kehidupan demokrasi. Ruang kebebasan sipil semakin menyempit, ditandai
dengan meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap aktivis, pembatasan
kebebasan berekspresi, serta penggunaan aparat keamanan untuk meredam
kritik publik. Penangkapan massal terhadap aktivis dan penggunaan pasal-
pasal karet menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat untuk
membungkam gerakan rakyat. Kondisi ini mencerminkan melemahnya prinsip
negara hukum yang demokratis.
Di sisi lain, menguatnya peran militer dalam ranah sipil menjadi perhatian
serius. Perluasan fungsi militer di luar tugas pertahanan berpotensi
mengembalikan praktik dwifungsi yang pernah menjadi bagian dari masa lalu
otoritarian. Hal ini tidak hanya mengancam supremasi sipil, tetapi juga
berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana partisipasi rakyat dalam
menentukan arah kebijakan justru mengalami degradasi. Dalam situasi seperti
ini, suara buruh dan rakyat semakin terpinggirkan dari proses pengambilan
keputusan.
Krisis yang terjadi saat ini memiliki dampak yang lebih berat bagi kelompok
rentan, khususnya buruh perempuan. Dalam struktur ketenagakerjaan yang
tidak adil, perempuan seringkali ditempatkan pada posisi paling rentan—
bekerja di sektor informal, menerima upah lebih rendah, serta menghadapi
risiko kekerasan di tempat kerja. Selain itu, perempuan juga menanggung
beban kerja domestik yang tidak dibayar, yang semakin memperburuk kondisi
sosial-ekonomi mereka. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan
ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari isu keadilan gender.
Di sektor agraria dan lingkungan, ekspansi industri ekstraktif serta proyek-
proyek pembangunan skala besar telah menyebabkan perampasan ruang
hidup rakyat. Konflik agraria terus meningkat, sementara kerusakan lingkungan semakin meluas. Alih-alih mengedepankan keberlanjutan, kebijakan
pembangunan justru seringkali mengutamakan pertumbuhan ekonomi jangka
pendek. Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan akses terhadap sumber daya,
sementara dampak ekologis ditanggung oleh generasi saat ini dan mendatang.
Dalam situasi krisis multidimensi yang dihadapi saat ini, May Day 2026 harus
dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi gerakan buruh
dan rakyat. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial tidak dapat
dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan persatuan yang luas antar
berbagai elemen masyarakat. Kelas buruh, petani, perempuan, mahasiswa,
serta kelompok masyarakat lainnya memiliki kepentingan yang sama dalam
menghadapi sistem yang tidak adil. Oleh karena itu, solidaritas menjadi kunci
utama dalam mendorong perubahan.
Sejarah telah menunjukkan bahwa kemajuan hak-hak buruh tidak pernah
diberikan secara sukarela, melainkan diperjuangkan melalui gerakan kolektif
yang terorganisir. Dalam konteks ini, peran gerakan buruh menjadi sangat
penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada
rakyat.
Oleh karena itu, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menuntut
Pemerintah :
1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Yang Pro Buruh Dan Melibatkan Serikat
Buruh.
2. Hapuskan sistem kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing).
3. Berikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja platform
digital,pekerja media,pekerja medis, pekerja maritim, pekerja kebun,
tenaga pendidik, dan kurir.
4. Wujudkan upah layak nasional dan kerja layak bagi buruh.
5. Hapuskan dikriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di tempat
kerja.
6. Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati.
7. Hentikan intimidasi, represifitas dan kriminalisasi atas kritik rakyat.
8. Berikan jaminan pendidikan gratis dan kesehatan gratis untuk rakyat.
9. Sahkan RUU Sisdiknas yang pro rakyat dan melibatkan rakyat.
10.Usut tuntas kasus Andrie Yunus dan adili pelaku di peradilan umum.
11. Cabut UU TNI dan kembalikan militer ke barak.
12.Stop perang, kembalikan Indonesia ke Non Blok dan keluar dari BOP,
ART, dan perjanjian militer lainnya.
13.Cabut HGU PT BSA, kembalikan tanah masyarakat adat.
14.Batalkan rencana Rindam yang merampas tanah rakyat.
15.Tuntaskan masalah banjir di Bandar Lampung dan penuhi hak korban
banjir.
16.Sediakan yang terbuka hijau (ruang publik) bagi masyarakat minimal
30%.
17.Penuhi hak-hak normatif pekerja BUMD Di Lampung.
18.Penuhi seluruh hak-hak buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang belum
dibayarkan pengusaha.
May Day adalah pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai.
Ketidakadilan yang masih berlangsung menuntut adanya perubahan yang
mendasar dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik. Pusat Perjuangan Rakyat
Lampung (PPRL) menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak dapat
ditunda. Diperlukan keberanian, solidaritas, dan komitmen bersama untuk
mendorong perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat.
Persatuan Buruh, Tani, Mahasiswa, Nelayan, Pelajar, Perempuan, Miskin
Kota, dan Masyarakat Adat !!!
Hidup Buruh, Hidup Rakyat !!!
May Day Bersama Rakyat : "Lawan Kapitalisme, Imperialisme,
Militerisme : Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak"
Bandar Lampung, 1 Mei 2026
PUSAT PERJUANGAN RAKYAT LAMPUNG (PPRL)
FPSBI KSN, Konfederasi KASBI Wilayah Lampung, FSBMM, FSPM
Independen, SPK Lampung, DAMAR, LBH Bandar Lampung, WALHI
Lampung, SP Sebay, PKBI Lampung, STKGB, AJI Bandar Lampung, BEM
Unila, LMID Lampung, Himakta Malahayati, SMI Lampung, LMND Bandar
Lampung, FKPB, KPA Lampung, FORMASTER