Skip to main content

AJI Mataram Dorong Homeless Media Pedomani Pemberitaan Ramah Anak Dalam Penulisan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Viral di Medsos

Submitted by AJI Mataram on

MATARAM, 13 Mei 2026 – 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram mencatat adanya pemberitaan dari sejumlah akun Homeless Media terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pemberitaan tersebut kemudian viral, menyebar luas dan menjadi pembicaraan publik di media sosial Instagram. 

Namun, berdasarkan pemantauan AJI Mataram, penulisan konten dan penyajian berita yang dilakukan Homeless Media belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak, serta ditemukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan maupun kaidah jurnalistik yang berlaku. 

Hal ini dinilai berisiko memperparah dampak psikologis dan sosial bagi korban, serta mengabaikan perlindungan hukum yang seharusnya diterapkan bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, menegaskan bahwa narasi yang disusun Homeless Media tidak hanya belum ramah anak, tetapi juga bernuansa seksis sehingga tidak memberikan perlindungan layak bagi pihak-pihak yang terlibat, mengingat keduanya masih berusia anak. 

Pemberitaan dan konten tersebut juga melanggar sejumlah aturan, antara lain: 

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

- Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

- Kode Etik Jurnalistik (KEJ);

- Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.  

AJI Mataram menemukan sejumlah kelalaian dan pelanggaran serius dalam pemberitaan Homeless Media, antara lain:

Penyebaran data dan identitas pribadi: Homelessmedia menggunakan tangkapan layar dari lokasi atau peristiwa sebagai gambar utama berita, tanpa melakukan penyensoran terhadap unsur-unsur sensitif. Hal ini memungkinkan publik melacak identitas, alamat, lingkungan, maupun informasi pribadi lain yang berkaitan dengan anak korban maupun anak pelaku, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. 

Aturan tersebut menyatakan bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan, yang mencakup nama, wajah, nama orang tua, alamat, dan segala hal yang dapat mengungkapkan jati diri mereka.

“Homeless Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian dan viral, namun mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya. Asas perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap,” tegas Wahyu.

Narasi seksis, sensasional, dan eksploitatif: 

Penulisan berita menggunakan bahasa yang bernuansa seksis, provokatif, dan berlebihan, serta memaparkan detail peristiwa secara mendalam. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang melarang berita sadis, cabul, atau menyesatkan, serta Pasal 8 yang melarang diskriminasi dan merendahkan martabat orang lemah, termasuk anak dan korban kejahatan. 

Pemberitaan demikian juga melanggar prinsip membedakan ruang publik dan ruang privat, di mana musibah dan penderitaan korban tidak boleh dieksploitasi demi kepentingan publikasi atau peningkatan jumlah pembaca.

Mengabaikan perlindungan identitas korban: Pemberitaan tersebut belum mengaburkan atau menyamarkan identitas korban, padahal Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 secara jelas menyatakan: 

“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” 

Dalam penafsiran pasal ini, identitas mencakup seluruh data dan informasi yang memudahkan pihak lain mengenali atau melacak keberadaan seseorang.

Tidak seimbang dan berpotensi menghakimi: Penyajian berita dinilai tidak menguji informasi secara menyeluruh, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. 

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 2 yang mewajibkan wartawan menggunakan cara profesional, termasuk menghormati hak privasi.

Dampak Ganda Pemberitaan

AJI Mataram memahami bahwa keberadaan berita ini membuat masyarakat mengetahui adanya kasus kekerasan seksual dan mendorong pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekolah. 

Namun, pemberitaan yang tidak ramah tersebut ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, memenuhi hak publik untuk tahu. Namun di sisi lain, eksploitasi kasus ini justru memberikan tekanan psikologis baru, rasa malu, hingga ancaman sosial bagi korban yang masih anak-anak.

Media, baik media arus utama maupun media siber dan homeless media, harus sadar bahwa pemberitaan yang tidak beretika tidak membantu pemulihan korban, melainkan menciptakan masalah baru. 

Kelompok anak, korban kejahatan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus dalam setiap liputan jurnalistik.

Ketentuan dalam P3SPS Pasal 14 juga mengingatkan lembaga penyiaran dan media wajib memberikan perlindungan kepada anak, memperhatikan kepentingan anak dalam setiap tahap produksi hingga penayangan konten. 

Jurnalisme dan konten yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas untuk mendulang keuntungan atau popularitas semata.

AJI Mataram juga menegaskan bahwa pemberitaan yang bias gender dan diskriminatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.  

AJI Mataram memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh media, jurnalis, dan pembuat konten yang secara konsisten menaati aturan dan kode etik, serta meliput kasus kekerasan terhadap anak dengan perspektif perlindungan korban dan kepekaan sosial.

Sebagai bentuk perbaikan dan penegakan etika pers, AJI Mataram menyatakan sikap sebagai berikut:

1. MENDORONG HOMLES SMEDIA untuk segera memperbaiki cara kerja jurnalistiknya, mempedomani pedoman pemberitaan ramah anak, serta menjamin perlindungan identitas dan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan.

2. MENGIMBAU SELURUH MEDIA DAN PEMBUAT KONTEN untuk menghentikan praktik sensasionalisme, seksisme, diskriminasi, penyebaran data pribadi tanpa izin, maupun penulisan berita yang bernuansa menghakimi – apalagi jika hal tersebut dilakukan semata-mata demi mendapatkan jumlah klik atau pembaca.

3. MENEGASKAN KEWAJIBAN mematuhi seluruh aturan hukum, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam setiap tahap penulisan, penyuntingan, hingga penyebaran konten jurnalistik.

4. MENGIMBAU MASYARAKAT untuk aktif memantau dan mengawasi pemberitaan yang melanggar etika maupun hukum, serta berani melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pers melalui:- Situs: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form atau mengakses panduan prosedur di: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur)

- Mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap ke surel: pengaduan@dewanpers.or.id.

Region
Category