Skip to main content

Diskusi Jurnalistik Melawan Misogini Teknologi: AJI Mataram Bahas Etika Pemberitaan Kekerasan Seksual Perspektif Korban

Submitted by AJI Mataram on

Mataram-

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram menggelar diskusi jurnalistik dengan tema Melawan Misogini, Teknologi, Etika, dan Strategi Liputan Kekerasan Seksual berlangsung di Instagram Live AJI Mataram Sabtu (23/05/2026) malam.

Diskusi semakin hangat dan penuh insight dipandu Nurmita, jurnalis Suara NTB. Menghadirkan narasumber anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sekaligus Editor Kompas.com, Rachmawati.

Dalam pemaparan, Rachmawati menyampaikan, pemberitaan kasus kekerasan seksual menuntut kehati-hatian tinggi dan kepatuhan ketat terhadap kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan ramah anak dan perempuan.

Hal itu karena bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, keamanan korban, dan keadilan.

Rachmawati menegaskan bahwa prinsip utama dalam menulis kasus kekerasan seksual adalah melindungi identitas korban sepenuhnya.

“Jangan pernah membuka identitas pribadi korban. Informasi alamat cukup disampaikan hingga tingkat kecamatan atau kabupaten saja. Jangan sebut nama sekolah atau pesantren atau tempat kejadian yang menunjuk identitas.

Hindari juga menyebut nama keluarga terdekat atau hal apa pun yang bisa mengarah pada identitas korban,” ujar perempuan yang akrab disapa Ira.

Ia juga menyoroti kesalahan pemahaman yang masih sering terjadi di masyarakat maupun dalam pemberitaan, di mana kasus kekerasan seksual—terutama yang berupa grooming dan memiliki relasi romantis antara korban dan pelaku—sering dinormalisasi dengan alasan “suka sama suka”.

Padahal sambungnya, consent atau persetujuan harus ada dari kedua belah pihak.

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang tidak pernah bisa dibenarkan, apa pun bentuknya atau latar belakang hubungannya.

Untuk memperkaya kedalaman pemberitaan, Rachmawati menyarankan jurnalis untuk tidak hanya mengandalkan keterangan kepolisian.

Narasumber bisa diperluas dengan mewawancarai ahli seperti psikolog, dokter anak, akademisi, pendamping korban, lembaga bantuan hukum, hingga aktivis yang konsisten memperjuangkan isu tersebut.

“Hal ini penting agar perspektif yang ditampilkan lebih beragam dan tidak berat sebelah,” jelasnya.

Teknologi dan AI: Ancaman Baru bagi Perempuan dan Anak

Kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) kini turut menjadi alat yang makin marak digunakan untuk melakukan kekerasan berbasis gender (KBG) baik langsung di ranah publik atau privat maupun difasilitasi teknologi di dunia digital (online) lazim disebut KBGO.

Menurut Rachmawati, kelompok yang paling rentan menjadi sasaran misogoni adalah anak-anak dan perempuan.

Pemberitaan harus mengangkat fakta ini sekaligus berfungsi sebagai sarana advokasi untuk meruntuhkan “dinding kesunyian” yang masih menutupi banyak kasus, akibat tabu sosial, pandangan buruk masyarakat, hingga budaya menyalahkan korban (victim blaming).

“Melalui tulisan dan liputan, kita melakukan kerja kemanusiaan dengan menjadi suara bagi korban dan mereka yang tidak berani bersuara.

Kita harus berhenti menormalisasi kekerasan apa pun bentuknya—tidak ada istilah 'hanya bercanda' untuk tindakan yang menyakiti orang lain,” tegasnya.

Satu hal yang sering terlupakan namun sangat penting adalah menyertakan informasi layanan bantuan di akhir tulisan, seperti nomor hotline Komnas Perempuan, situs carilayanan.com, atau lembaga pendamping lainnya, sama seperti yang diterapkan dalam pemberitaan kasus bunuh diri.

Penting juga diingat bahwasanya seringkali korban mengalami viktimisasi atau menjadi korban berkali-kali dari awal proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan.

“Jangan sampai pemberitaan kita hanya kejar klik atau viral tetapi melupakan trauma dan dampak panjang bagi korban dalam kehidupan sosial di masyarakat. Akibatnya, korban menjadi korban berkali-kali dan itu dosa siapa? Semoga kita bisa memutuskan agar jangan terjadi lagi,” ucapnya.

Jurnalis Dilarang Netral: Harus Berpihak pada Korban

Poin paling mendasar yang ditekankan Rachmawati adalah sikap jurnalis.

“Bersikap netral dalam kasus kekerasan seksual, di mana relasi kuasa antara korban dan pelaku sangat timpang, sama saja dengan berpihak kepada pelaku.

Jurnalis tidak boleh netral; kita harus berpihak pada korban dan mereka yang tidak berdaya,” ucapnya tegas.

Ia juga mengingatkan aturan etika saat mewawancarai korban. Sebaiknya jurnalis menghindari mewawancarai langsung korban karena berisiko memicu kembali trauma mendalam.

Sebagai gantinya, keterangan bisa didapatkan dari keluarga terdekat, pendamping, atau orang yang dipercaya korban.

“Jika pun terpaksa melakukan wawancara korban (anak-anak dan perempuan) pertimbangkan pedoman pemberitaan dan kode etik jurnalistik dalam reportase.

Melihat aktivitas yang dilakukan dan mencatat mimpi serta cita-cita korban. Tidak lagi membuka luka lama yang bisa membuat korban terpicu mengingat trauma yang sudah dilalui,” jelasnya.

Selain itu, ilustrasi atau materi visual yang digunakan dalam berita kekerasan seksual juga harus diperhatikan.

Rachmawati meminta rekan-rekan media untuk tidak lagi menggunakan gambaran korban yang terlihat lemah, tertunduk, terikat, atau dalam suasana gelap dan suram.

“Gunakan ilustrasi yang memosisikan korban sebagai pihak yang berdaya. Ada banyak materi gratis dan layak pakai yang bisa diakses, dan hal ini perlu disosialisasikan hingga ke ruang redaksi,” tegasnya.

Evaluasi Pemberitaan dan Perlindungan Jurnalis

Dalam diskusi itu juga dibahas pentingnya mengevaluasi cara pemberitaan selama ini.

Rachmawati mengingatkan agar berita tidak terjebak hanya mengutip versi pelaku atau laporan polisi secara mentah.

Fokus berita harus pada kondisi saat ini, bukan mengungkit masa lalu korban terutama pada kasus Femisida maupun KDRT yang justru bisa memicu pandangan negatif masyarakat.

“Penggunaan bahasa dan diksi pun harus dijaga ketat—hindari istilah yang menyalahkan korban atau memarginalkan kelompok gender minoritas.

Diksi juga jangan lagi sensasional demi kejar click bath atau views. Jurnalis bisa menulis dan tetap akan banyak dibaca dengan memperhatikan ‘jurnalisme trauma’ tanpa melakukan hal-hal yang melanggar Kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait keberlangsungan kerja jurnalis, Rachmawati mengusulkan adanya rotasi desk atau tempat peliputan, misal setahun sekali, bagi jurnalis yang meliputi hukum dan kriminal.

Hal ini penting untuk mencegah dampak trauma psikologis akibat berhadapan terus-menerus dengan kasus berat.

“Saya juga mengajak jurnalis perhatikan keamanan holistik dalam setiap liputan kasus yang beresiko utamakan keselamatan fisik, digital dan psikologis,” kata Rachmawati.

Ia juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan di lingkungan media, termasuk untuk jurnalis mahasiswa di LPM dan jurnalis warga yang kerap menghadapi risiko saat meliput isu HAM, agraria dan keberagaman.

Kepada rekan-rekan jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rachmawati berharap bisa dilakukan riset femisida untuk memetakan tren kasus kekerasan berbasis gender yang angka kejadiannya disebut makin meningkat.

Data dan pemberitaan Femisida ini diharapkan bisa dipaparkan saat peringatan 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, serta memantau proses hukum hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan korban benar-benar mendapatkan keadilan.

Ia juga mendorong AJI mengunjungi redaksi media untuk mengajak menerapkan SOP Kekerasan Seksual sebagai Perlindungan jurnalis.

“Kita butuh pendekatan penanganan berbasis Hexa Helix yang melibatkan berbagai pihak, serta mendorong negara untuk hadir melindungi warganya. Tidak ada satu pun kasus kekerasan seksual yang bisa ditoleransi,” ucap Rachmawati.

Di akhir sesi, ia juga mengajak para jurnalis perempuan untuk saling menguatkan dan mendukung satu sama lain, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.

“Tentu agar perspektif keadilan gender makin kuat tertanam dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan, semoga jurnalis bisa saling menguatkan dan menjadi buddy bagi teman-teman dengan profesi yang sama,” katanya.

Menurutnya, kerja jurnalis adalah senyap di belakang layar.

“Karena pekerjaan senyap, jadi publik tidak akan banyak mengetahui kerja-kerja kita. Tapi satu hal yang kita yakini bahwa kita menyuarakan suara publik, pembela HAM dan akan terus berjuang demi demokrasi di negara Indonesia,” harap Rachmawati.

Region
Category