MATARAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras tindakan somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi terhadap media NTBSatu terkait pemberitaan perjalanan sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
AJI Mataram menilai, langkah hukum yang ditempuh tersebut bukan bertujuan mencari kebenaran, melainkan merupakan bentuk strategi untuk mengintimidasi sekaligus mengkriminalisasi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiantoro, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa berita yang dimuat NTBSatu berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana 'Siluman' DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” yang terbit pada 13 Mei 2026, adalah karya jurnalistik yang disusun berdasarkan prinsip kebenaran, keseimbangan, dan berpegang teguh pada kaidah hukum pers yang berlaku.
Menurut penjelasannya, berita tersebut mengulas jalannya persidangan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Seluruh isi informasi diambil langsung dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi sebelum persidangan dimulai, serta turut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTB.
"Di dalam berita itu tertulis jelas, berdasarkan keterangan pejabat publik yakni Jaksa Penuntut Umum, bahwa Saudara Habib Al Qutbi terlihat berada di lingkungan pengadilan namun tidak masuk dan menghadiri persidangan sesuai jadwal serta panggilan resmi yang telah disampaikan kepadanya. Fakta ini juga sudah dikonfirmasi ulang ke pihak Kejati NTB dan hasilnya membenarkan hal yang sama. Jadi isi berita adalah fakta persidangan, bukan rekayasa atau fitnah," tegas Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Pihaknya menyoroti tindakan Habib Al Qutbi yang pada 22 Mei 2026 melalui kuasa hukumnya, ABI Law Firm, melayangkan surat somasi menuntut permintaan maaf terbuka dan klarifikasi dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam, lengkap disertai ancaman laporan pidana maupun gugatan perdata apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Poin yang menjadi sorotan utama AJI Mataram adalah dasar hukum yang digunakan dalam surat somasi tersebut. Wahyu menjelaskan, pihak penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, pasal tersebut sejatinya mengatur perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesi, sama sekali bukan landasan hukum untuk menuntut atau menggugat pekerja pers.
"Ini pemahaman yang keliru atau sengaja dipelintir. Pasal 8 itu payung perlindungan kami, bukan senjata untuk menyerang kami. Lebih jauh lagi, dalam aturan yang sama dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung, sudah sangat jelas tertulis bahwa segala bentuk perselisihan terkait isi pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Langkah langsung mengancam dengan jalur pidana atau perdata tanpa menempuh prosedur yang telah disediakan undang-undang, itu namanya intimidasi dan upaya pembungkaman," ujar Wahyu.
Faktanya, tambah Wahyu, Redaksi NTBSatu sudah berupaya maksimal memenuhi prinsip keseimbangan sebelum maupun sesudah berita dimuat. Pihak redaksi berulang kali berusaha menghubungi Habib Al Qutbi guna memberikan ruang tanggapan, penjelasan maupun hak jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers. Sayangnya, segala upaya konfirmasi dan penawaran hak jawab tersebut tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari pihak bersangkutan.
Karena pola dan cara penyelesaian yang ditempuh, AJI Mataram menilai kejadian ini masuk dalam kategori kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Istilah ini merujuk pada penggunaan jalur hukum bukan demi mencari kebenaran atau keadilan, melainkan bertujuan membebani waktu, biaya, serta pikiran lembaga pers agar berhenti memberitakan hal-hal yang dianggap tidak menguntungkan pihak tertentu.
"Jika dibiarkan, praktik seperti ini sangat berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan informasi di daerah ini. Saat pers meliput hal yang benar, faktual dan kepentingan publik, lalu dibalas dengan ancaman penjara atau ganti rugi besar, sama saja kita sedang membungkam pengawasan masyarakat. Ini bentuk kriminalisasi yang nyata," tandasnya.
Berdasarkan penelaahan hukum dan fakta yang berkembang, AJI Mataram secara resmi mengeluarkan empat sikap tegap. Pertama, mengecam keras surat somasi tersebut yang dinilai menghalangi hak dan kewajiban jurnalistik yang dilindungi negara. Kedua, mendesak Muhammad Habib Al Qutbi segera mencabut surat somasi dan bersedia menyelesaikan masalah lewat jalur Dewan Pers sesuai aturan berlaku. Ketiga, mengingatkan semua elemen masyarakat maupun pejabat agar memahami mekanisme sengketa pers dan tidak menggunakan jalur hukum umum sebagai sarana ancaman. Keempat, menyatakan dukungan serta solidaritas penuh kepada manajemen dan seluruh jajaran redaksi NTBSatu.
Wahyu menegaskan kembali, kebebasan pers adalah hak konstitusional sekaligus syarat mutlak berjalannya negara hukum dan demokrasi. Setiap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk proses hukum pejabat publik, adalah ruang publik yang wajib diliput dan diketahui masyarakat luas tanpa rasa takut atau tertekan.
"Kami ingatkan sekali lagi, berhentilah menjadikan hukum sebagai alat tekanan. Kalau merasa ada hal yang kurang tepat, mekanisme sudah tersedia dan sudah dibuka selebar-lebarnya oleh NTBSatu. Jangan gunakan ancaman hukum untuk menutupi kebenaran atau menghalangi publik mengetahui apa yang harus mereka ketahui. AJI Mataram akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan dan aturan hukum tentang pers dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Wahyu Widiantoro.
Berdasarkan uraian tersebut maka AJI Mataram:
1. Mengecam keras somasi yang terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh UU No. 40/1999 tentang Pers;
2. Mendesak Saudara Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab yang telah dibuka oleh redaksi NTBSatu apabila merasa dirugikan;
3. Mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata;
4. Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari upaya menciptakan kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB.