BENGKULU – Di balik deretan baris kata dan berita yang disuguhkan kepada pembaca, tersimpan sebuah ironi pahit yang dialami oleh penulisnya sendiri. Lisa Rosari, jurnalis di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Selatan, harus berjuang di jalur hukum demi menuntut hak dasarnya: gaji. Selama ini ia menyuarakan penderitaan buruh lain melalui tulisannya, namun kini, ia harus menyuarakan haknya sendiri yang diabaikan oleh perusahaan media tempatnya mengabdi.
Perjuangannya sangat panjang. Kali ini perkaranya telah bergulir di pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Lisa Rosari selaku pemohon dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Wahana Manna Media Sejahtera atau Surat Kabar Radar Selatan selaku termohon.
Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial itu harusnya digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, di ruang sidang Candra, pukul 10.00 WIB. Agendanya aanmading/tegoran kepada perusahaan, untuk memenuhi Perjanjian Bersama yang sebelumnya telah didaftarkan, Lisa Rosari, di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA. Namun sidang yang dipimpin Ketua PN Bengkulu Agus Hamzah, selaku Hakim Tunggal itu ditunda.
Musababnya, pihak termohon dalam hal ini PT Wahana Manna Media Sejahtera, yang dihadiri dua orang perwakilan perusahaan tidak membawa surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Di mana meraka hanya membawa dokumen identitas berupa e-KTP.
Di dalam persidangan, Hakim Tunggal Agus meminta, perwakilan dari perusahaan melengkapi dokumen surat tugas dan surat kuasa pada persidangan selanjutnya yang diagendakan, Selasa 23 Juni 2026.
"Karena ini menyangkut eksekusi. Ada perbuatan hukum, harus ada dokumennya. Tidak bisa hanya bawa KTP. Harus ada surat tugas dan surat kuasanya," kata Agus, saat sidang, Selasa 9 Juni 2026.
Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra mengatakan, hari ini pihaknya datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA, untuk menghadiri agenda aanmaning sidang eksekusi atas kliennya Lisa Rosari.
"Hari ini agendanya adalah untuk memberikan teguran atau aaaning atas permohonan eksekusi diajukan oleh pemohon, namun karena pada proses persidangan termohon belum membawa surat tugas dan surat kausa untuk kepentingan perusahaan maka majelis hakim memutuskan sidang ditunda," kata Rendi.
Rendi mengatakan, sebelumnya kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi atas Perjanjian Bersama yang disepakati antara Lisa Rosari dan PT Wahana Manna Media Sejahtera tersebut. Nantinya majelis hakim akan memutuskan secara besaran berapa yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Dengan proses hukum yang sedang bergulir di persidangan hari ini. Melalui proses ini Kita akan mendapatkan legalitas hukum yang kuat dan dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum perburuhan di Bengkulu," jelas Rendi.
Tekanan Mental dan Kerugian Materiel
Kondisi ini menyulut keprihatinan mendalam dari Ketua AJI Bengkulu, Demon Fajri, bahwa ketidakpastian ini telah memberikan dampak ganda bagi Lisa: kerugian materiel dan beban mental yang berat.
''Kami sangat prihatin. Perusahaan media harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan pengecualian. Jangan biarkan jurnalis memikul beban mental dan finansial karena hak-haknya diabaikan. Hukum sudah mengatur sanksi tegas, dan itu harus ditegakkan demi martabat profesi ini,'' kata Demon.
Perusahaan media sebagai pilar demokrasi, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum ketenagakerjaan. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No.35 Tahun 2021, di mana perusahaan yang gagal membayar upah tepat waktu dapat terancam sanksi administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana.
''Hak atas upah tidak bisa ditawar. Sangat ironis jika lembaga yang menyuarakan keadilan justru melakukan pelanggaran ketenagakerjaan di rumahnya sendiri,'' tegas Demon.
Janji Menguap di Penghujung Tahun
Persoalan ini sebenarnya sempat menemui titik terang pada 9 Agustus 2025. Kala itu, melalui proses bipartit, General Manager Radar Selatan, Sahri Senadi, menandatangani Perjanjian Bersama (PB).
Perusahaan berjanji melunasi tunggakan gaji, denda keterlambatan, hingga kewajiban lainnya paling lambat Desember 2025. Namun, kalender berganti tahun, janji itu tetap menjadi isapan jempol belaka.
Sehingga Lisa Rosari, didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA, Bengkulu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026. Ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan tentang martabat seorang pekerja media yang haknya terabaikan.