Skip to main content

[SIARAN PERS] Pengadilan Perintahkan Radar Selatan Bayar Tunggakan Gaji Pekerja

Submitted by AJIBengkulu_ on

BENGKULU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah memerintahkan PT Wahana Manna Media Sejahtera atau Surat Kabar Harian Radar Selatan membayarkan gaji jurnalis Lisa Rosari selaku pemohon dan juga karyawan Radar  Selatan yang tertunggak sebesar Rp Rp14.866.635. Pengadilan memberikan waktu selama 8 hari bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. 

Hal ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang aanmaning eksekusi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6). 

“Dalam waktu 8 hari silakan dipenuhi. Kalau janji – janji saja sampai satu tahun tidak akan kelar. Berupayalah memenuhi Rp14,8 juta itu,” kata Agus.  

Jika dalam waktu 8 hari perusahaan tidak memenuhi kewajibannya maka pengadilan akan melakukan eksekusi dengan menyita aset perusahaan. 

“Kalau tidak (dipenuhi) kami eksekusi. Kami hanya menjalankan perintah undang – undang. Itu sesuai dengan aturan,” kata Agus. 

Pada persidangan itu, pihak perusahaan yang diwakili Marshal Abadi  meminta waktu selama 6 bulan untuk memenuhi kewajibannya dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang sulit dan mengalami pailit. Menurut  Marshal, perusahaan sedang berupaya menjual aset perusahaan berupa kantor, untuk memenuhi hak karyawan yang tertunggak. 

Namun hal ini ditolak oleh Lisa Rosari selaku pemohon, dengan alasan pihak perusahaan sudah berulang kali berjanji akan memenuhi kewajibannya, namun hingga saat ini belum dipenuhi. 

“Sudah berulang kali mediasi, dijanjikan pembayaran namun sampai sekarang belum terpenuhi. Maka sesuai dengan perintah pengadilan dalam waktu 8 hari bisa dibayarkan,” 

kata Lisa. 

Kuasa hukum Lisa Rosari, Rendi Saputra mengatakan, dengan proses hukum ini kliennya sudah mendapatkan legalitas hukum yang kuat. 

“Dengan putusan ini pihak perusahaan wajib membayarkan putusan pengadilan dalam waktu 8 hari terhitung sejak sidang aanmaning atau teguran selesai dilakukan,” kata Rendi. 

Sementara itu, Ketua AJI Bengkulu Demon Fajri mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengawal ketat dan memberikan apresiasi atas ketegasan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus yang menimpa Lisa Rosari, merupakan cerminan buruknya pemenuhan hak pekerja media di daerah. Penundaan yang berlarut-larut, bahkan setelah adanya Perjanjian Bersama (PB) sejak Agustus 2025, menunjukkan lemahnya iktikad baik manajemen perusahaan dalam menyejahterakan jurnalisnya.

“Bahwa krisis keuangan atau dalih pailit perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” kata Demon. 

Dalam hal ini AJI Bengkulu menyatakan sikap. Pertama, mendesak Perusahaan Mematuhi Putusan Aanmaning. AJI mendesak manajemen PT Wahana Manna Media Sejahtera untuk menghentikan alasan penundaan dan segera melunasi kewajibannya sebesar Rp14,8 juta dalam tenggat waktu 8 hari yang diberikan pengadilan.

Kedua mendukung Sita Aset Jika Perusahaan Ingkar. Jika dalam waktu 8 hari pihak manajemen tetap mangkir, AJI Bengkulu mendukung penuh Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melakukan tindakan tegas berupa eksekusi riil dan penyitaan aset perusahaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketiga, pengingat bagi Industri Media di Bengkulu bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemilik dan manajemen perusahaan media di Provinsi Bengkulu. Jurnalis adalah pilar utama industri pers; mempekerjakan mereka tanpa upah yang layak dan tepat waktu adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran kemanusiaan.

Kondisi industri media memang sedang menantang, tetapi menjadikan hak normatif jurnalis sebagai tumbal adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jurnalis profesional tidak akan bisa menghasilkan produk pers yang berkualitas jika hak dasarnya untuk bertahan hidup dikebiri. 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga hak jurnalis Lisa Rosari dibayarkan utuh,” kata Demon. 

Diketahui permohonan eksekusi Perjanjian Bersama (PB) telah didaftarkan sejak Mei 2026. Permohonan eksekusi ini bermula dari tunggakan gaji Lisa Rosari selaku jurnalis atau karyawan Radar Selatan yang belum dibayarkan perusahaan selama tiga bulan, terhitung bulan April, Mei dan Juni 2025. 

Atas tunggakan ini, pada Agustus 2025, pihak perusahaan yang diwakili Sahri Senadi yang saat itu menjabat General Manager bersedia membayarkan tunggakan gaji tersebut dengan cara dicicil hingga Desember 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani Lisa Rosari dan perusahaan pada 9 Agustus 2025. Namun sampai batas waktu bulan Desember pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. 

Lisa Rosari kemudian mendaftarkan PB ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk selanjutnya mendaftarkan permohonan eksekusi.  (**) 

Region
Category